Tim Siswandi-Euis Belum Daftarkan Gugatan, Tunggu Rekomendasi Panwaslu

Tim Siswandi-Euis Belum Daftarkan Gugatan, Tunggu Rekomendasi Panwaslu

\"tim

 RAKYATCIREBON.CO.ID - Ancaman gugatan terhadap KPU Kota Cirebon atas berita acara penolakan pasangan Siswandi-Euis Fety Fatayaty ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), belum dilakukan tim advokasi Siswandi-Euis.

Mereka masih menunggu rekomendasi Panwaslu Kota Cirebon dari hasil penyelidikan dugaan permintaan mahar oleh PKS.

“Belum (daftarkan ke PTUN, red). Karena kami belum dapat rekomendasi dari Panwaslu. Kami harus menunggu itu dulu,” ungkap tim advokasi Siswandi-Euis, Bob Hasan SH MH, dikonfirmasi Rakyat Cirebon, kemarin.

Menurutnya, rekomendasi Panwaslu dalam penanganan perkara dugaan mahar bisa menjadi pijakan awal pihaknya untuk melayangkan gugatan di PTUN. Bob menilai, ada tindakan melawan hukum dalam persoalan tersebut.

“Kalau kami sudah dapat rekomendasi Panwaslu, berawal dari itu juga (untuk gugatan PTUN). Timbul satu pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, yang akhirnya menyebabkan Siswandi-Euis tidak dapat maju,” tuturnya.

Lantas, siapa pelaku yang dimaksud telah melakukan perbuatan melawan hukum? Bob menyebutkan, terduga pelakunya adalah yang terlapor di Panwaslu. “Yang melakukan proses sehingga timbul kalimat mahar, yang akhirnya membatalkan PKS maju. Dan ketika PKS tidak jadi maju, itulah yang menyebabkan Siswandi-Euis menjadi batal menjadi peserta pilkada,” terangnya.

Mengenai berita acara pengembalian berkas pendaftaran Siswandi-Euis oleh KPU, Bob juga menilai, hal itu merupakan formal dalam hukum. Makanya, kata dia, unsur formal dalam persoalan itu sudah terpenuhi, bahwa berkas pendaftaran patut ditolak.

“Tapi kalau bicara materil, UU juga mengatur bahwa pemilu itu dilandasi oleh jujur, adil, bersih dan bermartabat. Bagaimana mungkin penyelengaraan pemilu itu jujur, adil, bersih dan bermartabat ketika kepentingan atau hak politik yang didasari hak hukum yang dimiliki oleh pasangan bakal calon tidak dapat mengikuti kontestasi?” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan permintaan mahar oleh PKS terhadap Siswandi yang tengah ditangani Panwaslu Kota Cirebon bisa jadi buyar. Pasalnya, selain tidak ada bukti kuat permintaan mahar, permintaan konfrontir dari pihak Siswandi-Euis Fety Fatayaty juga berpotensi ditolak.

“Peraturan Bawaslu tidak mengatur upaya proses konfrontir dalam persoalan ini,” ungkap Anggota Panwaslu Kota Cirebon, M Joharudin, saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Minggu (28/1).

Diakui Johar, pihak Siswandi-Euis melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan konfrontir semua pihak yang diduga terlibat percakapan permintaan mahar. “Memang ada permintaan untuk konfrontir. Tapi belum kami putuskan,” katanya.

Untuk itu, lanjut Johar, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Jawa Barat. Saat ini, masih menunggu jawaban dari sana untuk kelanjutan penanganan perkara tersebut. “Kami masih menunggu dari Bawaslu Jabar seperti apa. Karena aturannnya seperti itu (tidak mengatur konfrontir, red),” katanya.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak sendiri tak risau dengan rencana gugatan ke PTUN oleh tim advokasi Siswandi-Euis dengan objek gugatan berita acara pengembalian berkas pendaftaran. Emir malah memberi apresiasi tim advokasi Siswandi-Euis jika benar ingin menggugat via PTUN. (jri)

Sumber: